Awak media minta Bapak Kapolres Untuk Menyikapi Terkait Hasil yang resmi Sesuai Undang Undang Yang Berlaku Terkait Pupuk Bersubsidi

Kampar:target tipikor news.com

Senin 8 Juni 2026

Diduga 2 oknum polres Kampar tidak transparansi klarifikasi tentang adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi jenis poska yang diamankan oleh awak media pada hari Sabtu 6 Juni 2026 pukul 16:28 wib diwilayah hukum Polsek Tapung hulu

Hironisnya oknum tipiter polres Kampar(iptu Hermoliza) telah menerima laporan informasi tentang pengangkutan satu unit mobil bitsubishi Kanter dengan no polisi BM8720 MZ dengan kapasitas muatan 11,5 ton pupuk bersubsidi, insiden peristiwa ini dialihkan penyilidikan oleh Kanit Polsek tapung hulu, tim gabungan media target tipikor mengkonfirmasi kembali Kanit Polsek tapung hulu tentang hasil penyelidikan pupuk bersubsidi yang diangkut dari gudang lokasi kabupaten Kampar dikirim ke kabupaten Rokan hulu yang di kemudi oleh supir inisial basuki sebagai espidisi trasportasi.

Terkait hal tersebut terjadi kontrol persi antara Kanit Polsek tapung hulu ipda zulkarnaini, S.H.,dengan media, dengan terjadi, Kanit Reskrim Polsek Tapung hulu melepaskan kendaraan pupuk bersubsidi tanpa ada kejelasan yang resmi kepada awak media, sebagai keterbukaan informasi publik.

Dalam aturan kementrian pertanian bahwa pengolahan pupuk bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh kementrian harus melalui prosedur secara peraturan undang undang no 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, tidak boleh di xpor oleh distbutor dari kabupaten ke kabupaten tanpa dokumen yang lengkap secara resmi dan tanpa ada dukungan dari dinas pertanian.

Pimpinan redaksi media target tipikor mendesak Kapolda Riau Irjen pol.HERRY HERYAWAN S.I.K. M.H.,M.HUM untuk mencopot dua oknum personil polres kampar yang akibat tidak profesonal menjalankan tugas.

Bersambung,..,

 

(Redaksi )

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *