DUGAAN PERAMBAHAN DAN PENGUASAAN ILEGAL KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI MUSI BANYUASIN, LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

BAYUNG LENCIR:target tipikor news.com

Minggu 7 Juni 2026
Ratusan hektar kawasan Hutan Produksi (HP),diduga telah dirambah, dikuasai tanpa hak, dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini penanganan secara nyata belum terlihat dari pihak berwenang, sehingga janji-janji penyelesaian yang disampaikan belum kunjung terwujud.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Ladang Panjang, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Di lapangan terlihat adanya ketimpangan yang cukup mencolok: sebagian besar masyarakat setempat tidak memiliki lahan usaha atau kebun untuk menopang kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, kawasan hutan tersebut justru diduga dikuasai dan diubah fungsinya menjadi perkebunan oleh pihak-pihak tertentu. Penguasa lahan tersebut bukanlah warga asli maupun penduduk Kecamatan Bayunglencir, melainkan berasal dari luar daerah. Mayoritas dari mereka diketahui memiliki modal yang cukup besar sehingga mampu menggunakan dan mengoperasikan alat berat untuk membuka kawasan hutan tersebut.

Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat hampir sebagian besar wilayah Kecamatan Bayunglencir secara status hukum masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Jika dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang besar, baik bagi negara maupun lingkungan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berarti hilangnya aset kekayaan negara, tetapi juga menurunnya kualitas lingkungan, berkurangnya daerah resapan air, menurunnya kesuburan tanah, serta terganggunya keseimbangan ekosistem yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat dalam jangka panjang.

Menyikapi dugaan permasalahan di wilayah Ladang Panjang ini, LBH Perisai Keadilan Rakyat telah melakukan langkah-langkah penyelesaian secara prosedural. Lembaga ini telah mengirimkan surat resmi serta mengagendakan pertemuan mediasi untuk membahas permasalahan tersebut. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang diduga menguasai lahan serta unsur pimpinan desa tidak dapat menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

Sri Anto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat juga telah mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Pihak instansi terkait menyatakan telah berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta memberikan komitmen bahwa tim akan segera diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, lembaga dan masyarakat masih menunggu kepastian pelaksanaan dari komitmen tersebut.

Secara hukum, setiap perbuatan menduduki, mengerjakan, atau mengubah fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap tanpa izin resmi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:

– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, barang siapa yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

– Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat diancam pidana penjara selama 3 sampai 10 tahun dan denda antara Rp1.500.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

– Perlu ditegaskan: Hutan Produksi Tetap (HP) secara tegas tidak dapat dialihfungsikan untuk perkebunan atau kepentingan lain apa pun, kecuali jika telah melalui proses perubahan status hukum yang sangat ketat dan disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Merespons fakta dan dugaan yang ada, Sri Anto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat menyampaikan desakan sebagai berikut:

“Kami menuntut agar negara dan pemerintah hadir secara nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dinas Kehutanan beserta instansi penegak hukum terkait harus segera melaksanakan komitmen yang telah disampaikan, turun ke lokasi, melakukan verifikasi lapangan, meneliti keabsahan dokumen penguasaan lahan, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak mana pun. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun badan usaha, tanpa memandang status atau asal-usulnya. Segala kerugian yang diderita negara dan lingkungan harus diperhitungkan, dan kawasan hutan yang terbukti rusak akibat pelanggaran hukum wajib dipulihkan kembali sesuai fungsinya.”

LBH Perisai Keadilan Rakyat menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi menegakkan hukum, melindungi aset negara, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat untuk generasi sekarang dan mendatang.

(Srianto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *