SEKAYU,target tipikor news.com
Sabtu 29 Agustus 2026
Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial AS, warga Komplek Green Village, Sekayu, melaporkan suaminya yang merupakan oknum ASN PPPK di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ke Polres Muba serta ke Inspektorat Pemkab Muba, atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut diajukan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, dengan nomor laporan: LP/B/379/VIII/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 18 Agustus 2026. Pelapor menuduh perbuatan tersebut melanggar Pasal 411 ayat (1) dan Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Kategori II. Selain ke kepolisian, pelapor juga mengajukan pengaduan ke Inspektorat Pemkab Muba atas dugaan pelanggaran Kode Etik ASN, berdasarkan Peraturan Bupati Muba Nomor 60 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kejadian bermula ketika AS bersama Ketua RT dan beberapa warga mendatangi sebuah rumah yang diketahui dihuni oleh perempuan berinisial GI, tidak jauh dari kediaman mereka di Komplek Green Village. Setelah tiba di lokasi, Ketua RT mengetuk pintu hingga pemilik rumah berinisial GS membuka pintu dan mempersilakan masuk. Begitu masuk ke dalam rumah, AS mendapati suaminya, berinisial AK, berada di salah satu kamar sedang memakai celana. Dengan wajah panik, AK mengaku bahwa GS adalah calon istrinya.
Atas kejadian tersebut, AS melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Kuasa hukum pelapor, Advokat Kuyung Irham — didampingi Advokat Novita Roy Lubis — menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polres Muba maupun Inspektorat Pemkab Muba, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Srianto)








