SERGEI,target,target tipikor news.com
Selasa 19 Agustus 2026
Tim Jasa Investigasi PT. SATGASRING MIGAS DAN NETWORK bersama sejumlah awak media di Sergai menemukan adanya dugaan penimbunan dan penyaluran LPG 3 Kg subsidi yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dokumentasi diperoleh pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 13:23 WIB. Dalam foto terlihat sejumlah tabung LPG 3 Kg milik Pertamina yang disimpan di area berpagar kawat tanpa plang identitas pangkalan resmi.
Kronologi Temuan
Saat di lokasi, Tim mendapati seorang warga yang diduga sebagai penumpuk gas tersebut. Warga itu menghubungi seseorang bernama “Akiat” melalui telepon dan mempersilahkan Tim berbicara. Tim kemudian meminta nomor kontak “Akiat”.
Dalam percakapan awal, “Akiat” menjanjikan akan bertemu Tim pada Selasa, 19 Agustus 2026.
Namun saat dihubungi untuk menagih janji, “Akiat” berdalih sedang berada di ruangan Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai dan meminta Tim menemuinya di sana.
Sekitar satu jam kemudian, “Akiat” kembali dihubungi dan meminta Tim menemuinya di Jalan Putri Hijau, Kantor Pertamina MOR 1 Medan.
Hasil Penelusuran Tim
Berdasarkan penelusuran Tim, diduga kuat “Akiat” menitipkan LPG 3 Kg kepada warga, salah satunya seorang yang mengaku bernama “Ali”. Penitipan tersebut tidak melalui pangkalan resmi.
“Diduga kuat tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan pemerintah,” ujar Koordinator Tim Investigasi SATGASRINGMIGAS.
Lebih lanjut, berdasarkan penuturan warga, “Ali” diduga menjual gas tersebut bukan kepada konsumen akhir melainkan kepada pengusaha peternak ayam di wilayah Serdang Bedagai.
Dalam rangkaian investigasi, Tim bersama media juga melakukan konfirmasi ke salah satu SPPBE di wilayah Serdang Bedagai. Saat dikonfirmasi, satpam SPPBE tersebut menyebut-nyebut nama “Akiat” terkait dengan SPPBE itu.
Berdasarkan penelusuran awal Tim, “Akiat” diduga bertugas sebagai Koordinator Hiswanamigas Kabupaten Serdang Bedagai. Tim juga patut menduga yang bersangkutan memiliki usaha Keagenan dan SPPBE di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Aturan Dilanggar
Mengacu pada SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, peternakan termasuk sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Serta Per BPH Migas No. 6/2023 yang mewajibkan penjualan langsung ke konsumen akhir sesuai HET.
“Kami sudah serahkan semua data, foto, rekaman, dan kronologi ini kepada BPH Migas, Pertamina MOR I, dan Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan verifikasi dan penindakan lebih lanjut,” tambah Tim.
SATASRINGMIGAS & NETWORK mendorong agar pengawasan distribusi LPG 3 Kg di Serdang Bedagai dan Deli Serdang diperketat agar subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada “Akiat” dan “Ali” juga masih dilakukan.
(Rilis Pemberitaan Bersumber : Direktur Operasional Mangapul Sinaga,S.H
(Redaksi)








