Tebing Tinggi:Terget tipikor news.com
Rabu 28 Oktober 2026
Temuan awak media dan satuan satgasring migas&network. direktur operasional Mangapul Sinaga SH.
Menemukan SPBU 14.206.162 jln lintas Medan tebing tinggi kampung lalang kecamatan rambutan kota tebing tinggi melayani pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan 8 jiregen tanpa ada surat rekomondasi dari dinas terkait, dan menerima uang upeti dari masyarakat pembeli BBM tersebut sebesar 10000 ribu rupiah per 1 jiregen.
Operator SPBU tersebut juga melayani pengisian pelangsir dengan berulang ulang kali dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, kejadian tersebut pada hari Selasa 27 Oktober 2026 malam pukul 12:05 wib dengan petugas operator SPBU 14.206.162 atas nama fitra sebagai petugas operator SPBU tersebut.
Saat di konfirmasi oleh tim awak media dan direktur operasional satgasring migas, atas nama Mangapul Sinaga SH kepada operator SPBU atas nama Fitra yang beralamat tempat tinggal di Brohol, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, sebagai petugas operator SPBU tersebut, terkait pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan 8 jiregen tanpa ada surat rekomondasi dari dinas terkait dan menerima uang upeti dari masyarakat pembeli BBM tersebut sebesar 10000 per 1 jiregen.
Operator SPBU atas nama fitra tidak dapat menjawab atas konfirmasi awak media dan direktur operasional satgasring migas network tersebut, dan meminta maaf kepada awak media dan kepada direktur operasional satgasring migas network atas kesalahan yang dilakukan petugas operator spbu tersebut.
Awak media dan direktur operasional satgasring migas network Mangapul sinaga SH. mengungkap dugaan pelanggaran pengisian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite untuk masyarakat yang menggunakan 8 jiregen dan diangkut dengan kendaraan becak mesin dari SPBU 14.206.162 jln lintas Sumatra kampung lalang kecamatan rambutan kota tebing-tinggi propinsi Sumatra Utara, Pada hari Selasa 27 Oktober 2026 pukul 12:40 wib.
Pengakuan petugas operator SPBU atas nama Fitra sebagai petugas operator SPBU tersebut, pengisian BBM yang bersubsidi jenis pertalite dengan pakai 8 jiregen itu terjadi pada hari Selasa 27 Oktober 2026 pukul 12:05 wib malam dan baru pertama kali dilakukan oleh operator tersebut dan menerima uang dari pelanggan pembeli BBM yang bersubsidi tersebut sebesar 10000 ribu rupiah per 1 jiregen dan petugas operator spbu menyebutkan pengisian yang dilakukan ada delapan kali pengisian dengan volume sekitar 35 liter per 1 jerigen tanpa ada surat rekomondasi tersebut.
Ketika tim awak media dan direktur operasional satgasring migas network menanyakan kepada petugas operator SPBU tersebut terkait aturan yang di berikan oleh pengawas SPBU kepada operator untuk pelayanan pengisian BBM yang bersubsidi jenis pertalite dan bio solar kepada masyarakat yang berkendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 dan roda 6 atau lebih yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan bio solar sesuai aturan Pertamina dan undang undang migas.
Petugas operator SPBU menjawab pertanyaan tim awak media dan direktur operasional satgasring migas saya tidak mengetahui ada aturan tersebut dan tidak pernah ada menerima perintah khusus dari pengawas SPBU kepada kami sebagai operator SPBU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi seperti itu.
Saya atas nama Fitra sebagai petugas operator yang telah bekerja di SPBU tersebut selama dua tahun menjelaskan untuk jalur no 5 pengisian BBM dilakukan secara manual tanpa menggunakan barcode verifikasi.
Pimpinan redaksi media target Tipikor news.com membuka ruang kepada menejer dan pengawas SPBU no 14.206.162 untuk kelarivikasi terkait temuan anggota yang dilapangan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jiregen tanpa ada surat rekomondasi dan petugas operator SPBU menerima uang upeti dari pembeli BBM bersubsidi tersebut sebesar 10000 ribu rupiah per 1 jiregen semenjak terbitnya pemberitaan ini.
Bersambung……..
Tembusan
1.PERTAMINA regional 1 Sumbagut
2.GUBERNUR SUMUT
3.POLDA SUMUT
4.POLRES TEBING TINGGI
5.KEJAKSAAN TEBING TINGGI
(Redaksi )








