MUARO JAMBI,target tipikor news.com kamis 25 Juni 2026
Rachio Aulia selaku orang tua Rachiq Aulia menyatakan sikap resmi dan akan segera melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum. Laporan disampaikan terkait dugaan manipulasi data, pemalsuan tanda tangan, serta pelaksanaan pernikahan yang tidak melibatkan dan tanpa persetujuan sah dari pihak keluarga laki-laki.
Pihak keluarga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis, atas pernikahan putranya, Rachio Aulia. Hal ini dikonfirmasi saat menghubungi keluarga pihak perempuan, dengan jawaban diterima:
“Maaf Uni, kemarin saya sudah sampai di Palembang, Rachio Aulia dan Jahwa sudah saya nikahkan, mereka sudah sah menjadi suami istri dan ada surat nikahnya.”
Meskipun disebutkan ada surat nikah, proses tersebut dinilai belum memenuhi syarat keabsahan hukum dan syariat. Perkawinan sah wajib memiliki persetujuan pihak berhak serta dokumen yang asli dan sah.
“Saya selaku orang tua Rachio Aulia tidak menerima pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Jika ada dokumen memakai nama atau tanda tangan saya tanpa izin, itu diduga melanggar hukum. Kami minta perkara diusut tuntas, diketahui siapa saja yang terlibat, dan dimintai pertanggungjawaban. Untuk itu, keluarga korban akan melaporkan ke Resor Kepolisian Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Orang keluarga Rachio Aulia.
DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA
✅ UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
– Pasal 7 & 22: Perkawinan tanpa persetujuan wali/orang tua sah dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama
– Pasal 23: Orang tua/wali berhak mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi syarat
✅ KUHP Pasal 263
– Pemalsuan surat, tanda tangan, atau keterangan palsu → ancaman penjara maksimal 6 tahun
✅ KUHP Pasal 289
– Mengganggu hak orang tua/wali dalam urusan perkawinan → ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan
✅ UU ITE No. 19 Tahun 2016
– Larangan membuat atau menyebarkan dokumen elektronik palsu → ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar
✅ UU TPKS No. 12 Tahun 2022 Pasal 10
– Pemaksaan/penipuan untuk melangsungkan nikah → ancaman penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp200 juta
Laporan disampaikan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan keaslian dokumen, kebenaran prosedur, serta menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
(Srianto)








