Batu Bara:target tipikor news.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Batu Bara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/104/11/Res.3.3./2026/Reskrim terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025.
Surat perintah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026 tersebut memerintahkan tim penyelidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana BKK dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Batu Bara.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan pembangunan pojok baca digital desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp2.115.000.000 (dua miliar seratus lima belas juta rupiah).
Sebanyak lima personel penyelidik ditunjuk untuk menjalankan tugas ini, yakni IPDA DP. Manalu, AIPDA Yusron Ashar, IPDA Ali Akbara, AIPDA AS. Rambe, dan AIPDA M. Marbun.
Penyelidikan berlaku sejak 30 Januari 2026 dan akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Batu Bara, menyasar seluruh pemerintah desa penerima dana BKK TA 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-43/I/2026/Unit/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026 yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BKK tersebut. Aparat penegak hukum menilai perlu dilakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyelidik diperintahkan untuk menyusun rencana penyelidikan, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, membuat berita acara setiap tindakan, hingga menggelar perkara guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan atau dilimpahkan kepada instansi berwenang apabila bukan menjadi kewenangan Polres.
Langkah ini menjadi sorotan publik mengingat nilai anggaran yang cukup besar dan menyangkut program literasi digital desa yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat pedesaan di Kabupaten Batu Bara.
(Redaksi )








