Simalungun:target tipikor news.com
Minggu 16 November 2025
Piral seorang oknum kepala desa Nagori Dolok Saribu Rubianto Girsang
Resmi dilaporkan dipolres Simalungun Akibat diduga kuat melakukan perusakan sebuah gedung balai desa milik masyarakat yang sudah lama berdiri dari tahun 1985 berdirinya kini dihancurkan oleh kepala desa Rubianto Girsang

Saat masyarakat yang tidak mau namanya disebut di media sosial mempertanyakan kepada kepala desa kenapa dihancurkan balai desa kami jawab kepala desa itu mau di bangun menjadi balai kemasyarakatan dengan anggaran dana desa,

Masyarakat Nagori Dolok Saribu keberatan akibat hancurnya balai desa milik masyarakat dan meminta kepada kepala desa segera bangun balai desa kami dengan dana pribadimu jangan pakai anggaran dana desa
Tapi jawaban kepala desa kepada masyarakat gedung balai desa ini mau dibangun yang baru dan mau digantikan namanya menjadi balai kemasyarakatan dengan anggaran dana desa
Saat ketua DPW Sumut LBH Tipikor menerima laporan dari masyarakat Nagori Dolok Saribu terkait perbuatan oknum kepala desa langsung turun kelokasi dan langsung mengkonfirmasi kepada kepala desa Nagori Dolok Saribu terkait penghancuran gedung balai desa milik masyarakat kepala desa mengatakan balai desa ini mau dibangun yang baru menjadi balai kemasyarakatan dengan anggaran dana desa
Padahal sesuai undang undang no 6 THN 2014 no 73 Mendagri dana desa tidak bisa digunakan untuk membangun balai desa yang bukan milik pemerintah jangankan membangun merehap saja pun tidak bisa pungkas ketua DPW Sumut LBH tipikor
Dengan terbitnya berita ini mohon kepada bapak Kapolres Simalungun agar segera memanggil kepala desa Nagori Dolok Saribu kec, Dolok kahean kab,Simalungun propinsi Sumatra Utara untuk diperiksa
Bersambung.,,,,,,
Tembusan
Polda Sumut
Kajati Sumut
Polres Simalungun
Bupati Simalungun
Kejaksaan Simalungun
(Redaksi )








