PTPN 4 regional ll Unit Kebun Pabatu Menejer PKS Pabatu si pis pis Membuang Limbah di Aliran Sungai

Tebing tinggi:target tipikor news.com

Selasa 30 Juni 2026

Piral Ptpn 4 regional ll unit kebun Pabatu PKS melakukan pembuangan limbah di aliran sungai, masyarakat resah akibat limbah tersebut.

Yang dimana PKS melakukan pembuangan limbah kedalam aliran sungai sehingga masyarakat sangat sangat kawatir terkait penyakit atau keracunan lingkungan akibat limbah yang di buang di aliran sungai tersebut.

Saat awak media mau konfirmasi kepada menejer pks Pabatu si pis pis  PTPN 4 regional ll unit kebun Pabatu melalui pos sukuriti PKS Pabatu si pis pis pada hari Selasa 30 Juni 2026 pukul 09:30 wib menejer pks Pabatu si pis pis PTPN 4 regional ll unit kebun Pabatu menolak awak media, dan mengatakan kepada awak media melalui sukuriti PKS menyampaikan pesan dari menejer pks Pabatu si pis-pis agar terlebih dulu minta surat ijin dulu dari pimpinan pusat PTPN baru bisa awak media konfirmasi.

Awak media menjawab sukuriti tidak ada awak media melakukan konfirmasi harus minta ijin dulu sama pimpinan PTPN pusat yang dimana sudah di tuangkan undang undang pers no 40 tahun 1999 yang dimana kebebasan pers melakukan peliputan.

Terkait peraturan undang undang untuk melakukan pembuang limbah kedalam aliran sungai seperti berikut

Aturan mengenai pembuangan dan pengelolaan limbah di Indonesia diatur secara ketat melalui beberapa undang-undang, yang ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga miliaran rupiah.Pasal-pasal utama yang mengatur tindakan tersebut mencakup:Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggar dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi bagi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin, dengan ancaman penjara 1 hingga 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008: Mengatur larangan dalam pengelolaan sampah, di mana setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan mencampur sampah dengan limbah B3.Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009: Secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Bersambung,…,

(Redaksi)

 

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *