Perambahan Hutan di Sukajaya Ladang Panjang Jadi Sorotan, Kinerja Pemangku Kebijakan Dipertanyakan

Bayung Lencir:target tipikor news.com

Kamis 21 Mei 2026

Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Sukajaya Ladang Panjang, Kecamatan Bayung Lencir, menjadi sorotan publik dan telah menyebar luas di berbagai media pemberitaan. Persoalan ini menimbulkan tanya jawab di masyarakat, mengingat kawasan yang dirambah diketahui merupakan wilayah Hutan Produksi (HP), dan kinerja serta fungsi para pemangku kebijakan di lapangan pun patut dipertanyakan keberjalanannya.

Merespons situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, Srianto, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah meminta klarifikasi terkait langkah penanganan yang telah dan akan diambil, serta jenis sanksi apa yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perambahan ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 5 Mei 2025 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Polhut Provinsi, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan sudah turun langsung ke lokasi kejadian. Namun, hingga berita ini dirilis, belum terlihat adanya tindak lanjut yang nyata dan tegas. Bahkan, masih beredar laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa alat berat masih bebas beroperasi membuka lahan di lokasi tersebut tanpa adanya hambatan atau penghentian. Kondisi ini dinilai sangat janggal dan memunculkan pertanyaan besar di mata publik.

Dalam pertemuannya dengan salah satu staf di lingkungan Polhut Provinsi, Srianto menegaskan permintaan agar pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi. Ia juga meminta Dinas Kehutanan dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kasus perambahan kawasan HP tersebut, yang diketahui telah diubah fungsinya menjadi lahan tanaman kelapa sawit oleh seseorang berinisial L.

Terkait hal ini, diketahui pula bahwa sebelumnya pihak KPH Lalan berencana memasang papan peringatan larangan di lokasi, namun niat tersebut dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang diduga kuat sebagai pihak yang mengamankan aktivitas perambahan tersebut. Sementara itu, staf yang ditemui membenarkan bahwa tim teknis memang sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Gagum untuk langkah tindak lanjut. “Kemungkinan penindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah masa libur Hari Raya Idul Adha,” ujar staf tersebut di hadapan Srianto.

Menanggapi jawaban tersebut, Srianto menekankan agar penyelesaian masalah ini diproses secepatnya tanpa penundaan yang tidak perlu. “Sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai ketentuan perlindungan hutan, larangan perambahan, serta ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Apa lagi yang harus ditunggu jika alat berat masih beroperasi seenaknya di kawasan yang jelas-jelas merupakan wilayah hutan negara? Saya minta aktivitas itu harus segera dihentikan,” tegas Srianto.

Ia juga berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, adil, dan tidak tebang pilih. “Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, tanpa memihak kepada siapapun dan tanpa melihat siapa orangnya,” pungkasnya.

(Srianto )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *