Polsek Kualuh Hulu Berhasil Mengamankan Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu

Labura:target tipikor news.com

Kamis 26 Maret 2026

Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul.08.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

Dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib, tim unit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA dan ianya mengakui bahwasanya benar ianya yang melakukan pencurian 1(satu) buah tas sandang warna hitam dari dalam mobil Fazero Sport warna putih tersebut bersama dengan temannya M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR dan MUHAMMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, dan ianya juga mengakui bahwasanya setelah berhasil mengambil tas tersebut dan bersama-sama melarikan diri ke Lk.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Timur dan selanjutnya ketiga tersangka membuka tas hitam tersebut yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- dan Rp.50.000,- sebanyak Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah uang pecahan Rp.5.000,- dan Rp.2.000,- sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya ketiga tersangka membagi uang tersebut dan tersangka MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA mengakui bahwa uang bagiaannya telah habis terpakai dan tas hitam tersebut dibakar oleh MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, dan selanjutnya pada pukul.07.30 Wib tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan kembali berhasil mengamankan 1(satu) tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR dan ianya mengakui benar turut melakukan pencurian tersebut dan mengakui bahwa uang bagiannya juga telah habis terpakai, dan selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap 1(satu) tersangka lainnya yang bernama MUHAMMAD ALFIKRI DAMANIK Alias FIKRI, namun tim belum berhasil mengamankannya.

Selanjutnya team membawa tersangka MUHAMMAD VIRZA Alias VIRZA dan M.AKBAR ARITONANG Alias AKBAR guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.,,

 

(Arpen Sijabat)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *