Viral Berkali- kali Tak Digubris Ada Apa Dengan Kasat Reskrim polres Batu Bara?

Batu Bara:target tipikor news.com Dugaan praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Sebuah gudang yang terletak di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran–Lima Puluh terpantau bebas beroperasi tanpa kejelasan legalitas, memicu keresahan masyarakat dan tanda tanya besar atas kinerja aparat penegak hukum setempat.

Hasil investigasi lapangan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (28/01/2026), menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Terlihat deretan mobil tangki pengangkut CPO keluar-masuk gudang secara intens, layaknya sebuah usaha resmi berskala besar.

Ironisnya, tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin usaha, maupun identitas legal lain yang lazim terpasang di kawasan industri atau gudang resmi. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal dan tertutup.

Tak hanya itu, aroma menyengat khas CPO tercium kuat dari luar pagar gudang, mengindikasikan adanya penyimpanan CPO dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa transparansi, memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.

Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Namun, hingga kini mereka tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang dan izin apa yang dimiliki.

“Kami sering melihat mobil tangki keluar-masuk, tapi tidak pernah tahu usaha apa sebenarnya. Tidak ada papan nama, tidak ada keterangan apa pun,” ujar seorang warga kepada awak media.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap sikap Kasat Reskrim dan Kapolres Batu Bara yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas, meski persoalan ini telah berulang kali disorot publik dan media.

“Sudah diberitakan, sudah viral, tapi terkesan dianggap remeh. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, atau bahkan dugaan kerja sama tertentu,” tegas Mariati dengan nada geram.

Menurutnya, hingga kini tidak terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum, seperti penyegelan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun proses penyelidikan terbuka. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di Batu Bara seolah mandek atau sengaja diperlambat.

Situasi di lapangan justru semakin menguatkan kecurigaan publik. Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas gudang CPO tersebut tidak berhenti, melainkan mengubah pola operasi. Jika sebelumnya beraktivitas pada jam normal, kini kegiatan diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, untuk menghindari pantauan aparat.

“Masih jalan, tapi sekarang mainnya malam. Biasanya mulai jam satu dini hari,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain persoalan hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas penampungan CPO tersebut. Bau menyengat yang ditimbulkan dikhawatirkan menjadi indikasi pencemaran, sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain.

“Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan kesehatan. Bau CPO itu menyengat sekali,” keluh warga lainnya.

Hingga saat ini, gudang tersebut masih beroperasi tanpa hambatan, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan. Bahkan, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu, sehingga kegiatan tersebut dapat terus berjalan tanpa tersentuh hukum.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa bebas seperti ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik atau pengelola gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada media.

( Arfen siadari)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *