Tapanuli Tengah:target tipikor news.com Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut) mengungkap temuan administratif dan teknis terhadap operasional PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Laebingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Temuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 000/125/DISLHK-PPKLRHL/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang memuat hasil verifikasi dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala DLHK Sumut, Heri W. Marpaung, disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk sistem pengolahan air limbah.
“Perusahaan belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) sistem pengolahan air limbah,” demikian tertulis dalam dokumen resmi tersebut.
Selain aspek perizinan operasional, DLHK Sumut juga mencatat hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah perusahaan serta kualitas air sungai di sekitar lokasi kegiatan.
“Berdasarkan hasil pengujian mutu air limbah dan kualitas air sungai, didapatkan hasil yang melebihi baku mutu pada beberapa parameter pengujian,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Dalam dokumen yang sama, DLHK Sumut menegaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan berada pada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Bupati melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan,” Tulis Heri.
Temuan ini menjadi perhatian di tengah komitmen pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah yang mengusung slogan
“Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua.”
Terkait tindak lanjut pengawasan, konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Erniwati Batubara, sejak 10 Februari 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada manajemen PT Dalanta Marsada Sukses terkait temuan dalam surat DLHK Sumut tersebut. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan respons.
(Redaksi )








