Asahan,target tipikor news.com
Sabtu, 20 September 2025
Maraknya beredar rokok ilegal di kawasan hukum polres Asahan tanpa tersentuh hukum yang sudah lama beroperasi pengedaran rokok ilegal ada apa dengan polres Asahan dan beacukai Asahan

Peredaran rokok ilegal yang beroperasi di desa simpang 4 kec simpang 4 kab Asahan propinsi Sumut, grosir Alika pemilik toko grosir yang menjual rokok ilegal atas nama inisial Dedi sebagai penjual rokok ilegal, jenis jenis rokok yang dijual Xena dan rasta dan rf yang gimana rokok tersebut memiliki vita cukai untuk rokok kretek tapi digunakan untuk rokok filter, tidak sesuai Vita cukai yang resmi

saat awak media konfirmasi terkait penjualan rokok ilegal darimana masuknya kepada pemilik grosir tersebut pemilik grosir mengatakan kepada awak media dari sales nya bang dan awak media menyuruh menghubungi sales yang memasukkan rokok tersebut melalui telpon seluler dan sales menjawab kepada awak media itu tidak ada wewenang bapak itu wewenang bea cukai bukan wewenang bapak,
Dan awak media melaporkan kekantor polisi sektor simpang 4 terkait rokok ilegal yang sudah beredar di kawasan hukum polres Asahan kepada Kanit Reskrim Polsek sektor simpang 4
sesuai undang undang bea cukai pasal 54 UU cukai yang gimana bunyinya setiap yang membuat atau menjual rokok tanpa Vita cukai akan dapat dipidana penjara paling lama 5 THN dan/atau denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, pasal 55 UU cukai menjual rokok dengan pita cukai palsu atau bekas dikenakan pidana penjara 1 hingga 8 THN penjara dan/atau denda 10 hingga 20 kali nilai cukai, pasal 56 UU cukai: menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan rokok yang diduga berasal dari tindak pidana juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 THN dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai, undang undang ini sudah cukup jelas,
Keterangan dari Polsek sektor simpang 4 Kanit Reskrim menerima laporan dari awak media beserta tim dan kita akan tindak lanjuti terkait laporan dari awak media,
Dengan terbitnya berita ini 1kali 24 jam harus ada tindak lanjutan dari Polsek sektor simpang 4 kec, simpang 4 kab, Asahan harus sudah Bersi semua rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polsek sektor simpang 4 kec, simpang 4 kab, Asahan
Tembusan
Polda Sumut
Kajati Sumut
Bea cukai Asahan
Polres Asahan
Kejaksaan Asahan
(Redaksi )






