Simalungun:target tipikor news.com
Selasa 28 Oktober 2025
Pimpinan Ptpn 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu menejer akhirnya memutuskan terkait hak hak kariawan yang bagai mana sempat piral di media sosial terkait kariawan di wajibkan bekerja di hari Minggu atau di hari libur akhirnya menejer PTPN 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu memutuskan kariawan tidak bole dipaksakan bekerja di hari minggu/hari libur
Saat LBH Tipikor menerima laporan dari kariawan PTPN 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu yang tidak mau namanya disebutkan di media sosial terkait hak kariawan yang bagaiman pihak PTPN 4 regional 2 unit kebun memaksakan kariawan bekerja dihari Minggu/hari libur,
Saat LBH tipikor menemui menejer PTPN 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu pada hari Selasa 28 Oktober 2025 untuk konfirmasi terkait masalah kariawan yang bagaimana pihak perusahan memaksakan kariawan bekerja di hari Minggu menejer menjelaskan saya sebagai pimpinan PTPN 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu ini tidak pernah memaksakan kariawan itu bekerja di hari Minggu/di hari libur dan menejer memutuskan kariawan tidak bole dipaksakan bekerja dihari minggu/dihari libur sesuai per undang undang disnaker no 13 THN 2023 dan keputusan Mentri BUMN bahwa hak hak kariawan itu tidak bole dipaksakan bekerja di hari Minggu/hari libur
Saat LBH tipikor menjelaskan per undang undang disnaker no 13 THN 2023 dan menyampaikan hak hak kariawan kepada menejer terkait bekerja di hari Minggu/hari libur akhirnya menejer memutuskan bagi siapa yang memaksakan kariawan bekerja dihari minggu/hari libur sampaikan kepada saya biar saya tindak lanjuti dia.,..pungkas menejer PTPN 4 regional 2 unit kebun gunung Bayu
(Redaksi)








