Sumatera Utara : target tipikor news.com Minggu 14 Desember 2025.
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa di kawasan Kalibata yang dinilai tidak dapat dilepaskan dari maraknya praktik penagihan oleh debt collector ilegal yang selama ini menimbulkan keresahan, ketakutan, dan tekanan psikologis di tengah masyarakat.
Dilansir dari Media Mabes News.Com,sikap KPKM-RI,Indonesia adalah negara hukum dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Peristiwa Kalibata harus dipahami secara utuh dengan melihat konteks sosial berupa akumulasi tekanan dan teror yang dialami masyarakat akibat praktik debt collector ilegal.
KPKM-RI mencatat adanya realitas sosial di mana sebagian masyarakat memandang tindakan enam tersangka dari satuan pelayanan Mabes Polri sebagai simbol keberanian kemanusiaan.
Desakan KPKM-RI,Proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menindak tegas praktik debt collector ilegal secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Polri harus mengeluarkan kebijakan khusus dan pedoman yang seragam dalam penanganan perkara fidusia melalui jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di seluruh Indonesia.
Pesan KPKM-RI,”Kepastian hukum dan rasa aman adalah hak rakyat. Negara harus hadir lebih awal, bukan setelah konflik terjadi.”
( Rachmat.S )








