Kab.Simalungun:target tipikor news.com Jumut 20 Pebruari 2026
Insiden dugaan merendahkan simbol negara terjadi di kantor Pemerintah Nagori Naga Saribu, Kecamatan Pematang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (20/2/2026). Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan lusuh terlihat masih berkibar di depan kantor desa yang ditumbuhi semak belukar, memicu sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan pemerhati pemerintahan desa.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan tim awak Media Target Tipikor News.com bersama masyarakat yang mendokumentasikan kondisi bendera yang rusak dan tidak layak digunakan. Kondisi itu dinilai mencerminkan kelalaian serius aparat desa Nagori Naga Saribu dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Desa J. Girsang tidak berada di kantor. Hanya satu perangkat desa yang bertugas, sementara sebagian lainnya tidak terlihat pada jam kerja. Tidak ada penjelasan resmi mengenai mengapa bendera dalam kondisi rusak tetap dibiarkan terpasang.
Peristiwa tersebut menuai kritik karena kantor pemerintahan desa merupakan representasi negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pembiaran simbol negara dalam kondisi tidak layak dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab jabatan.
Secara hukum, penggunaan bendera negara diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 huruf (b), setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Sementara dalam Pasal 66 mengatur larangan merusak atau melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penghinaan.
Selain aspek pidana, tindakan pembiaran tersebut juga berkaitan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara tertib, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjadi teladan dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penghormatan terhadap simbol negara.
Dari sisi administrasi pemerintahan, pembiaran simbol negara rusak di kantor publik berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aparatur negara dituntut bertindak tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga wibawa negara.
Karena itu, pengawasan berjenjang dinilai harus segera dilakukan. Inspektorat daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif untuk menilai ada tidaknya kelalaian jabatan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan standar penghormatan simbol negara dijalankan secara konsisten di lingkungan pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Simalungun juga didesak mengambil langkah tegas, termasuk memanggil kepala desa untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti lalai, serta memperkuat pembinaan terhadap seluruh pemerintah desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Di tingkat provinsi Sumatera Utara, pengawasan dan pembinaan dari Gubernur melalui inspektorat secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara ditegakkan secara seragam.
Secara terpisah, aktivis hukum dan HAM Hotman Samosir ketika dimintai tanggapannya sedang berada di Mahkamah Kehormatan DPR RI menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut. Menurutnya, adanya kesengajaan bagi orang dan/atau badan tersebut untuk menghina, harus dibuktikan unsur niat jahat (mens rea) yang ditunjukan saat seseorang dan/atau badan melakukan tindakan penghinaan terhadap marwah dan martabat simbol negara.
Publik menilai penanganan tegas diperlukan agar aparat pemerintahan benar-benar menunjukkan keteladanan dalam menjaga kehormatan negara, mulai dari level desa hingga pemerintah daerah.
Bersambung…
( Rahmat samosir)








