Dugaan Jual Beli Proyek di DPRD Depok, Aktivis: BK Bukan Tempat Cuci Dosa

Depok, Jawa barat:target tipikor news.com

Rabu 22 Oktober 2025.

Pernyataan Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Turiman, yang menyebut bahwa oknum anggota DPRD berinisial TR hanya melakukan pelanggaran etik dan bukan jual beli proyek, menuai kritik keras. Aktivis hukum dan antikorupsi, Hotman Samosir, S.H., D.Com, menilai pernyataan itu prematur, melemahkan penegakan integritas lembaga, dan berpotensi menutupi dugaan tindak pidana yang lebih serius.

Menurut Hotman Samosir, BK DPR RI hingga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sebuah kasus yang menyangkut anggota legislatif. Kewenangan itu, kata dia, berada pada aparat penegak hukum, bukan pada lembaga etik internal.

“BK hanya bisa menilai aspek moral dan perilaku, bukan membebaskan seseorang dari kemungkinan pelanggaran hukum. Jadi ketika BK mengatakan tidak ada jual beli proyek, itu sudah melewati batas kewenangan dan berpotensi mengaburkan persoalan hukum yang sesungguhnya,” ujarnya kepada beberapa tim media dan aktivis koalisi masyarakat antikorupsi, Rabu (22/10).

Hotman menegaskan, pernyataan BK DPRD Depok bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana.

Ia juga mengingatkan semua pihak bahwa dugaan penerimaan uang atau janji terkait proyek pemerintah telah diatur secara jelas dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau oknum anggota DPRD menerima uang atau janji dari pihak swasta dengan imbalan akses proyek pemerintah, itu sudah masuk kategori gratifikasi atau suap, bukan sekadar pelanggaran etik. Etika dan pidana tidak saling meniadakan, keduanya bisa berjalan paralel,” tegas aktivis Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menilai langkah BK DPRD Depok yang menyimpulkan perkara TR hanya bersifat etik tanpa menunggu hasil pemeriksaan penegak hukum sebagai bentuk “self cleansing” yang justru mencederai transparansi lembaga.

“Ini seperti memeriksa sendiri, memutus sendiri, dan membersihkan sendiri. Padahal publik berhak tahu apakah ada aliran dana, janji proyek, atau komunikasi yang mengarah pada gratifikasi politik. Saya mengingatkan BK agar tidak menjadi ‘pengacara’ bagi oknum anggota dewan yang bermasalah,” tuturnya lagi.

Hotman juga menyinggung potensi pelanggaran Kode Etik DPRD yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 (diubah 1/2023), terutama Pasal 6 dan Pasal 7, yang mengharuskan anggota dewan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

“BK diingatkan agar tidak ‘menutup’ kasus dengan dalih ‘pelanggaran etik ringan’, tetapi justru menyerahkan berkas hasil sidang internal kepada aparat penegak hukum agar tidak muncul kecurigaan adanya konflik kepentingan,” kata dia mengingatkan.

Lebih jauh, Hotman mendesak Kejaksaan Tinggi (bukan Kejari), Kortastipidkor Polri, maupun KPK untuk melakukan penyelidikan pendahuluan terhadap transaksi yang diduga melibatkan TR.

Ia menilai publik berhak tahu apakah benar tidak ada unsur gratifikasi, atau justru ada upaya sistematis untuk menutupi aliran uang melalui mekanisme politik proyek daerah.

“Kalau BK hanya mengatakan ‘tidak terbukti jual beli proyek’, itu bukan kesimpulan hukum. Itu hanya opini lembaga internal yang belum tentu objektif,” pungkasnya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya standar akuntabilitas dan mekanisme pertanggungjawaban publik di DPRD Kota Depok.

“Selama mekanisme pengawasan internal masih dipakai untuk mengunci transparansi, maka setiap dugaan pelanggaran akan berakhir pada kalimat klasik ‘hanya pelanggaran etik’. Padahal substansinya bisa jauh lebih serius,” tutup aktivis Hotman Samosir, yang akhir bulan Agustus 2025 lalu mengadukan lima oknum anggota DPR ke BK DPR RI.

(RS )

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *