Lampung utara:target tipikor news.com Dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik terjadi di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di SD Negeri 5 Kota Alam, Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kepala sekolah Sri Wulandary diduga menghalangi dua wartawan yang tengah melaksanakan tugas peliputan di sekolah tersebut. Kedua wartawan datang untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta melakukan dokumentasi kondisi ruang belajar dan sarana pendidikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media.
Berdasarkan informasi di lokasi, sebelum kejadian, wartawan sempat berbincang dengan salah satu guru yang menyampaikan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut hanya sekitar 20 orang. Selanjutnya, wartawan bermaksud melakukan pengambilan gambar ruangan sekolah guna mendukung laporan jurnalistik. Namun, permintaan itu tidak mendapatkan izin dari pihak sekolah. Sri Wulandary selaku kepala sekolah menyatakan akan menghubungi suaminya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, dan akhirnya tetap melarang aktivitas dokumentasi.
Kejadian ini menimbulkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Seorang pemerhati media di Lampung menilai bahwa tindakan tersebut merupakan kemunduran dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di sektor pendidikan. “Sekolah adalah lembaga publik yang dibiayai negara, termasuk melalui dana BOS. Seharusnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan pers, bukan menutup diri,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sri Wulandary selaku Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kota Alam belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran dan aktivitas lembaga pendidikan secara transparan.
(Budi mulyana)








