Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR

  1. Jakarta :target tipikor news.com

Rabu 27 Agustus 2025

Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, nomor anggota A-381, dari fraksi partai Nasdem, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu diajukan setelah Sahroni menyebut seruan rakyat yang menuntut pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia”.

Aktivis Hotman menegaskan, pengaduannya telah diterima secara resmi oleh MKD, ditandai dengan Tanda Terima Surat Pengaduan (TTSP) yang ditandatangani pejabat berwenang di Sekretariat MKD, Rabu (27/8/2025).

“Kami mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, karena ucapannya yang merendahkan martabat rakyat dan asas kepatutan sebagai pejabat publik yang notabene representasi rakyat,” ujarnya.

Menurut aktivis Hotman, pernyataan Sahroni bukan sekadar tidak pantas, tetapi juga menghina rakyat yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Ia menilai, sikap tersebut mencederai nilai etika pejabat publik.

“Rakyat membiayai gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas pejabat. Seorang wakil rakyat seharusnya merespons kritik dengan santun, bukan dengan ucapan bernada cacian,” tegasnya kepada awak media.

Hotman juga menyinggung Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, pernyataan Sahroni jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.

Ia menilai, pilihan kata “tolol” hingga “tolol sedunia” sangat tidak layak keluar dari mulut pejabat publik. “Penggunaan istilah kasar itu menunjukkan rendahnya kepekaan seorang wakil rakyat,” katanya.

Aktivis ini menambahkan, ucapan Sahroni semakin melukai hati rakyat di tengah kondisi sulit, mulai dari harga kebutuhan pokok yang melambung, persoalan korupsi, hingga ketimpangan sosial-ekonomi yang makin tajam.

“Alih-alih mengajak berdialog, justru rakyat dibungkam dengan kata-kata kasar. Ini bukan lagi persoalan slip of tongue, melainkan ucapan yang berulang kali dilontarkan dengan kesadaran penuh,” lanjutnya.

Aktivis Hotman berpendapat, ucapan Sahroni lebih berfungsi sebagai serangan pribadi terhadap rakyat yang menyerukan pembubaran DPR RI, bukan jawaban substantif terhadap aspirasi publik.

“Ini bentuk argumentum ad hominem yang sama sekali tidak beretika,” katanya.

Ia menegaskan, laporan yang diajukannya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik. Dengan dasar itu, MKD diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami menuntut MKD menjaga independensinya. Proses harus berjalan tegas tanpa pandang bulu, demi kehormatan lembaga legislatif sekaligus melindungi marwah rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” tegas Hotman.

Aktivis ini berharap, laporan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk menunjukkan komitmen menjaga etika dan integritas anggotanya. Ia menekankan, publik sudah cukup kecewa dengan banyaknya perilaku wakil rakyat yang jauh dari keteladanan.

Sebagai catatan, sebelumnya eks Wakapolri sekaligus anggota MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa “anggota DPR tidak bisa berbicara seenaknya” karena menyangkut kepatutan dan integritas lembaga. Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa ucapan Ahmad Sahroni patut diperiksa secara etik.

( RS )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *