Jaringan Mafia CPO Diduga Bebas Beroperasi Di Wilayah HUkum Polsek Pinggir Polres Bengkalis Polda Riau

Bengkalis – Riau:target tipikor news.com Senin 26 Januari 2026.

Sebuah gudang penyimpanan CPO (Crude Palm Oil) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik karena diduga menjadi pusat penimbunan CPO ilegal. Gudang yang terletak tidak jauh dari Mapolsek Pinggir Polres Bengkalis Polda Riau ini telah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan.

Ironisnya,saat dikonfirmasi salah satu pengawas insial KL sebagai karyawan gudang tidak jauh dari Mapolsek Pinggir kurang lebih 300 meter,yang beroperasi hingga malam hari terkait perizinan namun beliau bungkam,sebuah truck tangki bermuatan CPO ( Crude Palm Oil ) keluar masuk ke gudang tempat penyimpanan CPO dengan cara membeli dengan harga bervariasi sesuai aturan yang sudah disepakati.

Di tempat lain sudah terpantau Truck tangki bermuatan CPO terlihat keluar masuk gudang secara rutin, dengan harga beli yang bervariasi sesuai kesepakatan. Dua unit mobil truck tangki dengan plat nomor berbeda seperti K 8312 BU / BM 9092 ML bahkan terpantau sedang parkir dan melakukan penyimpanan CPO di lokasi tersebut.

Subdit Tipiter Polda Riau ketika di konfirmasi awak Media terkait perizinan gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO adalah Subdit IV Tipiter melalui alat komunikasi whasap 08319103xxxx,bungkam,yang merupakan bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Subdit ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk yang terkait dengan CPO.

Masyarakat setempat mengkritik kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mengingat lokasi gudang yang strategis dan aktivitas yang terang-terangan. Pertanyaan pun muncul tentang izin-izin yang dimiliki oleh gudang tersebut, seperti izin usaha penyimpanan,Impor,Ekspor,Surat Keterangan Asuransi ( SKEP ),Lingkungan,Tata Ruang,Bangunan, dan Keselamatan Kerja.

Perkembangan berita ini Kuat dugaan, ada keterlibatan korporasi jaringan mafia migas dalam kasus ini. Jika terbukti, maka pelaku bisa dipidanakan dengan sanksi penjara dan/atau denda. Kejaksaan dan Kepolisian Polda Riau diminta untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku.,,

Bersambung….

( Rahmat Samosir)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *