Lampung Utara:target tipikor news.com
Senin 17 November 2025
Warga Dusun 6 Bernah, RT 1 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan menyampaikan keberatan atas layanan penanganan pengaduan oleh PLN Kotabumi terkait keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas lahan milik warga tanpa kompensasi dan tanpa kejelasan status perizinannya.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Hendra Predi, pemilik lahan yang menjadi lokasi pemasangan tiang listrik. Ia menjelaskan bahwa keberadaan tiang tersebut menghambat rencana pembangunan rumah, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya arus listrik yang dapat membahayakan keselamatan keluarga dan bangunan di sekitarnya.
Menurut Hendra, dirinya telah beberapa kali mendatangi Kantor PLN Kotabumi untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian masalah pada:
Senin, 11 November 2024
Selasa, 12 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Namun hingga kini ia menilai belum ada langkah konkret dari pihak PLN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, upaya Hendra untuk melakukan dokumentasi foto terkait komplain disebut mendapat penolakan dari pihak PLN, meskipun sebelumnya ia telah menyampaikan izin untuk keperluan administrasi pengaduan. Minggu (16/11/25).
Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Pemasangan tiang listrik tanpa persetujuan pemilik lahan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 551 KUHP Penguasaan Tanah Tanpa Izin
Ancaman hukuman: Denda menurut ketentuan KUHP.
Meski tergolong pelanggaran ringan, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap hak atas tanah seseorang.
2. Pasal 406 Ayat (1) KUHP Perusakan atau Tindakan yang Menimbulkan Kerugian
Jika pemasangan tiang listrik menimbulkan kerugian atau menghambat pembangunan pemilik lahan:
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pejabat atau pihak yang mengetahui namun membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dinilai turut serta.
Ancaman hukuman: Sama dengan pelaku utama.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
PLN berkewajiban memastikan instalasi listrik tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Kelalaian yang mengakibatkan ancaman keselamatan dapat dikenai:
Sanksi: Teguran administratif, gugatan perdata, hingga pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian.
5. Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Tindakan pemasangan tanpa izin yang menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata.
Sanksi: Ganti rugi materiil maupun immateriil dari pihak yang dirugikan.
Pernyataan Warga
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan atas hak kami sebagai pemilik lahan. Tiang listrik tersebut dipasang tanpa izin dan tanpa kompensasi. Kami khawatir keberadaannya akan menimbulkan masalah keselamatan di kemudian hari,” ujar Hendra.
Harapan dan Permintaan Masyarakat
Warga Dusun 6 Bernah meminta PLN untuk:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh,
2. Menyampaikan klarifikasi secara tertulis terkait legalitas pemasangan tiang listrik,
3. Mengambil langkah penyelesaian yang berpihak pada aturan hukum,
4. Memberikan kompensasi apabila terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
(Riski )








