Oknum Kepala Bersama Perangkat Desa sei bejangkar kec sei balai Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera

Batu Bara:target tipikor news.com

Rabu 29 Oktober 2025.

Terpantau pada hari rabu 29/10/2026 sebuah bendera merah putih sebagai simbol negara berkibar dalam kondisi sobek di depan Kantor Desa seibejangkar Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini memicu kontroversi di kalangan awak media gabungan online.

Saat dikonfirmasi oknum perangkat desa sebagai kaur pemerintahan terkait bendera merah putih yang sobek silahkan hubungi kepala desa,terlihat kurang peduli dan mengalihkan pertanyaan kepada perangkat desa lainnya agar melihat dan menjawab pertanyaan konfirmasi.

Ironisnya,salah satu oknum perangkat desa yang menuturkan bahasa jawaban tidak ada anggaran untuk mengganti bendera merah putih ini,dan tidak ada undang-undang hukum nya tentang itu dengan nada lantang,pungkasnya.

Anehnya,oknum kepala desa dan sekretaris desa bungkam ketika dikonfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp oleh awak media bersama tim saat keberadaan di kantor desa agar memberikan penjelasan di ganti yang baru akibat tidak layak nya simbol negera berkibar di jam dinas kerja,kuat dugaan ada unsur kesengajaan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya menjadi sorotan publik.

Mengibarkan bendera merah putih sobek dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Dan sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.penting untuk mematuhi aturan penggunaan bendera merah putih sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah perangkat desa tidak mengetahui atau tidak peduli dengan aturan yang berlaku..? Apakah memang tidak ada anggaran untuk mengganti bendera merah putih yang sobek..?

Tekait hal tersebut oknum kepala desa dan perangkat desa lainnya,harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan dan klarifikasi siapa oknum yang diduga ada unsur kesengajaan untuk mengibarkan bendera merah putih berkibar sobek didepan kantor,dan harus di proses secara hukum atau administrasi yang tertulis dalam kitab undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LBH Tipikor Perisai Keadilan rakyat ( Djon ) meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Batu Bara ( Baharrudin Siagian ) agar menegakkan hukum atau administrasi dan dapat di proses oleh aparat penegak hukum kepada perangkat desa sei bujangkar yang terlibat supaya tidak terulang kembali dan menjadi efek jera.

Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, Hal ini tidak bisa ditoleransi harus dilakukan penegakan hukum atau administrasi terhadap oknum tersebut, sesuai aturan undang – undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

( Rachmat.S.S / Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *