Bayung Lencir,target tipikor news.com
Selasa 18 Agustus 2026
Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terungkap berkat kewaspadaan seorang warga di sekitar wilayah satuan Yonif TP 948/SS.
Peristiwa bermula ketika seorang pemilik warung mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga berniat mengambil sepeda motor milik orang lain. Warga tersebut kemudian melakukan penahanan sementara terhadap orang yang dicurigai, yakni Dodi, warga Desa Dayung, Kecamatan Batang Hari Leko, berumur 41 tahun.
Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku membantah tuduhan tersebut dan tidak mengakui perbuatannya. Hingga hadir seorang warga yang mengenali sosok tersebut dan menyampaikan bahwa orang yang sama diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada malam Jumat sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak satuan kemudian memanggil Ibu Isnaini, warga Desa Kaliberau, yang sebelumnya melaporkan kendaraannya hilang. Setelah melihat langsung terduga pelaku, beliau membenarkan bahwa orang tersebutlah yang mengambil motor miliknya.
Mendapat konfirmasi dari pemilik kendaraan, terduga pelaku yang semula membantah akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku mengakui bahwa motor yang diambil tersebut sudah dijual kepada seorang penampung barang di daerah Simpang Gas.
Melihat jumlah warga yang semakin berdatangan ke lokasi dan dikhawatirkan situasi menjadi tidak kondusif, pihak satuan mengambil keputusan untuk segera menyerahkan terduga pelaku ke kepolisian. Penyerahan dilakukan ke Polsek Bayung Lencir, diantar langsung oleh anggota Serda Reza, Serda Karin, dan Prada Pandu.
Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus agar perkara dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku, termasuk upaya penelusuran kendaraan yang diduga sudah dijual tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Wawanto, Pasi Intel Yonif TP 948/ SS, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
(Srianto)








